Jangan Dipotong, Insentif Nakes yang Terjun Langsung dalam Penanganan Covid-19

- Pewarta

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi.. /Dok. dpr.go.id.

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi.. /Dok. dpr.go.id.

APAKABAR NEWS – Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi menyampaikan, perlu ada pengecualian pada tenaga kesehatan (nakes) yang terjun langsung dalam penanganan Covid-19 dari pengurangan insentif maupun pemotongan lainnya yang disebabkan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah.

“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan,” ucap Intan dalam dalam siaran persnya, Kamis 4 Februari 2021.

Akhirnya, pengurangan insentif kepada nakes yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 dibatalkan setelah munculnya berbagai pergolakan terhadap kebijakan tersebut. Intan menekankan agar pemerintah memastikan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan harus tepat sasaran, yakni para nakes dan dokter yang bersentuhan langsung pada pasien Covid-19, baik itu berinteraksi maupun merawat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kata lain, bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien Covid-19 tapi menerima insentif,” terang politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu. Intan juga menambahkan bahwa insentif tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan para nakes yang menangani pasien Covid-19 selama ini.

“Pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan,” tandas Intan.

BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani 27 April 2020 kemarin menjelaskan insentif per orang per bulan bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru