Kemudian, jumlah insentif tersebut sempat berubah berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 dengan rincian besaran insentif per bulan tiap orangnya yakni Rp7,5 juta untuk dokter spesialis, Rp6,250 juta untuk PPDS, Rp5 juta untuk dokter umum dan gigi, Rp3,750 juta untuk bidan dan perawat, serta Rp2,5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya.
Demikian, keterangan tertulis yang diterima media online ini dari DPR RI(dpr)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








