Jangan Dipotong, Insentif Nakes yang Terjun Langsung dalam Penanganan Covid-19

- Pewarta

Senin, 8 Februari 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi.. /Dok. dpr.go.id.

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi.. /Dok. dpr.go.id.

APAKABAR NEWS – Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi menyampaikan, perlu ada pengecualian pada tenaga kesehatan (nakes) yang terjun langsung dalam penanganan Covid-19 dari pengurangan insentif maupun pemotongan lainnya yang disebabkan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah.

“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan,” ucap Intan dalam dalam siaran persnya, Kamis 4 Februari 2021.

Akhirnya, pengurangan insentif kepada nakes yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 dibatalkan setelah munculnya berbagai pergolakan terhadap kebijakan tersebut. Intan menekankan agar pemerintah memastikan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan harus tepat sasaran, yakni para nakes dan dokter yang bersentuhan langsung pada pasien Covid-19, baik itu berinteraksi maupun merawat.

“Dengan kata lain, bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien Covid-19 tapi menerima insentif,” terang politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu. Intan juga menambahkan bahwa insentif tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan para nakes yang menangani pasien Covid-19 selama ini.

“Pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan,” tandas Intan.

BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani 27 April 2020 kemarin menjelaskan insentif per orang per bulan bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Asisten Pribadi Wamenkumuam Eddy Hiariej, Terkait Kasus Digaan Suap dan Gratifikasi
Nawawi Pomolango Sebut Pimpinan KPK akan Bahas soal Upaya Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Masih dalam Pencarian, Seorang Warga Dilaporkan Hilang dalam Bencana Banjir yang Landa Kabupaten Samosir
Pertahankan Kebijakan Indonesia Non-blok, Pabowo Subianto: Tak Akan Join Blok Manapun
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
BNN Melempem, RIDMA Foundation Desak Presiden Tunjuk Kepala BNN yang Paham Masalahh Narkoba
Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Palestina, Prabowo Subianto: Ini Kewajiban Moral Kami
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 09:08 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 20:10 WIB

Pengurus Baru PROPAMI Dilantik, Komitmen Membawa Perubahan Positif

Senin, 27 November 2023 - 16:22 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Jumat, 24 November 2023 - 19:17 WIB

Tampung Masukan Soal Program, Capres Prabowo Subianto Hadiri Dialog Muhammadiyah di Surabaya

Kamis, 23 November 2023 - 17:52 WIB

CSA Award 2023: Bank Jatim Jadi Bintang Kilau di Sektor Perbankan Regional

Rabu, 8 November 2023 - 14:13 WIB

Sprint OJK: Platform Utama untuk Perizinan Baru dan Perpanjangan

Minggu, 5 November 2023 - 20:44 WIB

Rapimnas Dekopin 2023: Mendorong Revisi RUU Koperasi untuk Keberlanjutan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:58 WIB

KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta

Berita Terbaru