Jangan Dipotong, Insentif Nakes yang Terjun Langsung dalam Penanganan Covid-19

- Pewarta

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi.. /Dok. dpr.go.id.

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi.. /Dok. dpr.go.id.

APAKABAR NEWS – Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi menyampaikan, perlu ada pengecualian pada tenaga kesehatan (nakes) yang terjun langsung dalam penanganan Covid-19 dari pengurangan insentif maupun pemotongan lainnya yang disebabkan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah.

“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan,” ucap Intan dalam dalam siaran persnya, Kamis 4 Februari 2021.

Akhirnya, pengurangan insentif kepada nakes yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 dibatalkan setelah munculnya berbagai pergolakan terhadap kebijakan tersebut. Intan menekankan agar pemerintah memastikan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan harus tepat sasaran, yakni para nakes dan dokter yang bersentuhan langsung pada pasien Covid-19, baik itu berinteraksi maupun merawat.

“Dengan kata lain, bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien Covid-19 tapi menerima insentif,” terang politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu. Intan juga menambahkan bahwa insentif tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan para nakes yang menangani pasien Covid-19 selama ini.

“Pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan,” tandas Intan.

BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani 27 April 2020 kemarin menjelaskan insentif per orang per bulan bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beri Bintang Kehormatan untuk Pendiri Microsoft Bill Gates
6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:44 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beri Bintang Kehormatan untuk Pendiri Microsoft Bill Gates

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:46 WIB

6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:36 WIB

Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media

Kamis, 24 April 2025 - 08:24 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Berita Terbaru

dok. cnbcindonesia

Lifestyle

Mudahnya Tes Kanker Serviks Mandiri di Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:50 WIB