APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada enam orang saksi terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur dengan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ke enamnya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Seluruhnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri KKP,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para saksi yang nantinya akan diperiksa yakni, Direktur Pemasaran PT Berdikar (Persero) yang juga seorang notaris, Alvin Nugraha; karyawan swasta, Syamsyudin; dan wiraswasta, Mohamad Hekal. Kemudian notaris, Lies Herminingsih; karyawan swasta, Yusuf Agustinus; dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Alex Wijaya.
Diketahui sebelumnya, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
BACA JUGA: Radarbisnis.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta. (pol)
Baca Juga:
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?








