APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Salah satu turunannya, adalah , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, Indonesia kini memiliki sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Padal pasal 14 disebutkan, updah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:
a. per jam;
b. harian; atau
c. bulanan.” bunyi pasal 15.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








