Begini Hitung-hitungan Upah Per Jam Pekerja/Buruh Menurut Turunan UU Cipta Kerja

- Pewarta

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja. /pixels.com/Pixabay

Ilustrasi Pekerja. /pixels.com/Pixabay

Pasal 16 menyebutkan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Dalam bab penjelasan, maksud dari bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu.

Selain itu, upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.” tulis Pasal 16 point 3.

Pada Pasal 16 juga disebutkan formula perhitungan upah per jam, yaotu upah sebulan dibagi dengan 126.

“Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan,” tulis penjelasan Pasal 16.

“29 jam merupakan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi,” lanjutan. (rad)

Berita Terkait

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal
Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer
SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025
Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Bisnis Bitcoin Banyak Diminati, Saatnya Belajar Bisnis Crypto
Alat Marching Band Menjadi Pilar Kesuksesan Perkusi dan Parade di Indonesia
Binatu: Solusi Cerdas untuk Mengelola Usaha Laundry di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:46 WIB

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:12 WIB

Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:41 WIB

Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional

Berita Terbaru