Pasal 16 menyebutkan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.
Dalam bab penjelasan, maksud dari bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu.
Selain itu, upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.” tulis Pasal 16 point 3.
Pada Pasal 16 juga disebutkan formula perhitungan upah per jam, yaotu upah sebulan dibagi dengan 126.
“Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan,” tulis penjelasan Pasal 16.
“29 jam merupakan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi,” lanjutan. (rad)
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
Halaman : 1 2








