Begini Hitung-hitungan Upah Per Jam Pekerja/Buruh Menurut Turunan UU Cipta Kerja

- Pewarta

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja. /pixels.com/Pixabay

Ilustrasi Pekerja. /pixels.com/Pixabay

APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Salah satu turunannya, adalah , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, Indonesia kini memiliki sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Padal pasal 14 disebutkan, updah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:

a. per jam;

b. harian; atau

c. bulanan.” bunyi pasal 15.

BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

Berita Terkait

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Punya Emas Warisan? Jual Emas Tanpa Surat Bisa Jadi Solusi yang Aman
7 Hal yang Sebaiknya Dicek Orang Tua untuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Kolaborasi OJK, BEI dan Profesi Jadi Kunci Penguatan Pasar Modal Indonesia
Laporan Penjualan Selalu Meleset? Bukan Salah Sales, Ini yang Jadi Akar Masalahnya
Mengapa Rayap Mampu Merusak Bangunan dalam Waktu Lama?
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:30 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:30 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Punya Emas Warisan? Jual Emas Tanpa Surat Bisa Jadi Solusi yang Aman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:17 WIB

7 Hal yang Sebaiknya Dicek Orang Tua untuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Kolaborasi OJK, BEI dan Profesi Jadi Kunci Penguatan Pasar Modal Indonesia

Berita Terbaru