Begini Hitung-hitungan Upah Per Jam Pekerja/Buruh Menurut Turunan UU Cipta Kerja

- Pewarta

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja. /pixels.com/Pixabay

Ilustrasi Pekerja. /pixels.com/Pixabay

APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Salah satu turunannya, adalah , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, Indonesia kini memiliki sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Padal pasal 14 disebutkan, updah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:

a. per jam;

b. harian; atau

c. bulanan.” bunyi pasal 15.

BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

Berita Terkait

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal
Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer
SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025
Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Bisnis Bitcoin Banyak Diminati, Saatnya Belajar Bisnis Crypto
Alat Marching Band Menjadi Pilar Kesuksesan Perkusi dan Parade di Indonesia
Binatu: Solusi Cerdas untuk Mengelola Usaha Laundry di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:46 WIB

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:12 WIB

Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:41 WIB

Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional

Berita Terbaru