APAKABAR NEWS – Satuan pendidikan diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tahun 2022 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
Aturan terkait PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Satuan Pendidikan Wajib gelar PTM Terbatas, Berlaku Mulai Tahun 2022 Mendatang







