Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
Menurut legislator asal Solo ini, dalam politik luar negerinya, negara Israel itu negara penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang menyebabkan rakyat Palestina kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa.
“Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan, saya minta agar Pemerintah membatalkan pemberian calling visa kepada Israel,” tutup Kharis. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








