APAKABAR NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.860 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke Posko THR 2021 dalam rentang waktu 20 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021.
“Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.”
“Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin 10 Mei 2021.
Baca Juga: Meskipun Mudik Dilarang, Namun Pemkab Bogor Mengijinkan Tempat Wisata Buka Saat Lebaran
Baca Juga:
Polisi Amankan Sebanyak 7 Orang Terkait Kasus Pemalakan Uang Tunjangan Hari Raya di Pasar Cipadu
Menteri Ida Fauziyah Buka Pelatihan Mulai dari Spa Therapist, Barista hingga Youtuber
Menurut dia, rincian dari 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Ada 1.860 Laporan Soal THR Idul Fitri 1442 yang Diterima Kemenaker, Begini Tindakannya“