APAKABAR NEWS – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.
Masa berlaku SE ini untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian adalah mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sementara untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).
Baca Juga:
Jelang Hari Natal 2022, Sebanyak Hampir 4 Juta Penumpang Lakukan Mobilitas
Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Meningkat
Jokowi Puji Kinerja Airlangga Hartarto dengan Jam Terbang Tinggi, Pengamat: Setuju 1000 Persen
Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.
Dikutip dari laman resmi Kemenhub Ri, hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya