APAKABAR NEWS – Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten pada masa pandemi melahirkan banyak kontroversi.
Belum tuntas cibiran soal kekhawatiran klaster Pilkada, kali ini muncul polemik baru dari sejumlah daerah yang melaksanakan proses Pilkada, salah satunya di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan calon Bupati terpilih berstatus WNA.
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro meminta aparat penegak hukum Polri untuk mendalami cara sang calon, Orient P Riwu Kore yang memperoleh status kewarganegaraannya dan dokumen identitas pendukung yang jadi dasar dirinya mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Sabu Raijua, NTT.
“Dari proses penyelidikan nanti akan bisa dilihat apakah perbuatan yang dilakukan olehnya itu masuk rumusan delik pidana pelanggaran pemilu atau kejahatan pidana dalam sistem hukum kewarganegaraan.”
Baca Juga:
Prabowo Subianto Berkunjung ke Kantor PKB, Disambut Hangat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024
Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran
“Perlu dilihat apakah kewarganegaraan itu diperoleh karena ia pernah lahir disana, didapat melalui permohonan atau pemberian,” kata Agung melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat 5 Februari 2021.
Menurut Agung, jika ada indikasi kuat masuk kategori tindak pidana dan status kewarganegaraan Amerika itu memenuhi kriteria hilangnya status WNI menurut Undang-Undang kewarganegaraan yang berlaku, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
“Maka pasangan ini otomatis terdiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2025 yang akan datang.”
Baca Juga:
Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya