Demikian, seperti dikutip media online ini dari laman resmi DPR RI.
“Karena dalam gelaran Pilkada tersebut ada lebih dari dua calon yaitu pasangan Nikodemus Nithanel Rihi Heke – Yohanis Uly Kale, Orient Riwu Kore – Thobias Uly dan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba, maka KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang dengan lebih teliti lagi dalam menyeleksi syarat administratif dan kewarganegaraan pasangan calon,” katanya.
Terakhir, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengajak partai politik pengusung untuk lebih selektif dalam proses seleksi agar tidak melukai rasa nasionalisme masyarakat yang mempunyai hak pilih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mari bersama-sama kita kawal transparansi Pilkada dengan baik mulai dari integrasi data kewarganegaraan di Kemenkumham dengan data penduduk di Kemendagri dan parpol pengusung paslon,” pungkas Agung.
Untuk diketahui, berdasarkan info dan keterangan dari hasil pelacakan Direktorat Jenderal Adminduk Kemendagri terungkap bahwa Orient P Riwu Kore pada tahun 1997 memiliki NIK DKI: 0951030710640454, status dalam database SIMDUK terdata sebagai WNI, alamat kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bulan Februari tanggal 19 tahun 2011 Konversi NIK Nasional: 3172020710640008 (sebelum KTP-el).
Pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore pernah melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Jakarta Utara, tetapi KTP-elektroniknya belum tercetak.
Dari alamat Kelurahan Papanggo Jakarta Utara, pindah ke Kelurahan Melawai dengan nomor SKPWNI/3172/ 10122019/0096.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








