Anggota DPR Minta Kelonggaran Persyaratan Bantuan Presiden BPUM, Begini Alasannya

- Pewarta

Senin, 8 Februari 2021 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan. /Instagram.com/@tommykurniawann.

Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan. /Instagram.com/@tommykurniawann.

APAKABAR NEWS – Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan mengkritisi adanya persyaratan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak boleh memiliki utang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020

Menurutnya hal itu menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Ia menyatakan Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.

“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dsb. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan perwakilan dari Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, PT Jamkrindo dan PT Bank Negara Indonesia di Semarang, Jawa Tengah 5 Februari 2021.

BACA JUGA: Hallosukabumi.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Kabupaten dan Kota Sukabumi, Jawa Barat, dan nasional.

Dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.

Berita Terkait

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut
Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:24 WIB

Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang

Senin, 3 Februari 2025 - 11:59 WIB

Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru