Politisi Fraksi PKB ini memandang, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.
Demikian, seperti dikutip media online ini dari laman resmi DPR RI.
Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.
Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.
“Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga.”
“Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tutupnya. (dpr)
Baca Juga:
Lebih dari 5.000 Merek Bahas Tren Global di Ajang Shenzhen Gift Fair 2026 yang Digelar RX Huabo
Halaman : 1 2








