Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD telah membuat Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Perda ini adalah perwujudan dalam menjaga, dan mempromosikan budaya Betawi sebagai salah satu identitas lokal bangsa Indonesia.
“Kita perlu menumbuhkan rasa ikut memiliki (sense of belonging) dan menanamkan kebanggaan terhadap budaya Betawi, sekaligus mendorong perkembangan pariwisata dan industri kreatif berbasis budaya,” tutup Adnan Taufiq. (Igor Dirgantara)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








