APAKABAR NEWS – Anggota Polsek Serang Baru diperbantukan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat curanmor meresahkan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Satu pelaku curanmor dengan kekerasan berinisial N terhadap korban MBS berhasil diringkus. Sementara itu, tiga pelaku lainnya antara lain DM alias Dewa, R, dan S masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bakal Segera Ditangkap, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Begal Sadis di Bekasi
Tinjau Gedung Disdik Kebakaran, Walkot Bekasi Sebut Kerugiannya Banyak
Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Lima Tempat Usaha di Bekasi Kota Disegel
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka yang berjumlah empat orang mengendarai dua sepeda motor dengan cara berbocengan untuk mencari korbannya mulai dari Jalan Raya Setu dan mengarah ke Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2020.
Singkat cerita, menurut Hendra, karena dianiaya para tersangka, akhirnya korban melepaskan motornya dibawa para pelaku.
Kemudian salah satu tersangka langsung membawa motor milik korban dan disimpan di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Nelayan di Bekasi Temukan Potongan Kaki, Diduga Korban Sriwijaya Air
Pelanggaran Prokes Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Langgar Protokol Kesehatan, Dua Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Ditutup
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban MBS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang Baru guna pengusutan lebih lanjut.”
Halaman : 1 2 Selanjutnya