APAKABAR NEWS – Setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi karena berusaha menghindari petugas dan warga, SN (32 thn) warga RT 02 RW 01 Desa Panisihan, akhirnya ditangkap oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP saat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya di Desa Panisihan Kecamatan Maos, Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 Wib.
Diketahui, SN merupakan warga yang gila kambuhan, dan sehari sebelumnya menganiaya dua orang warga RT 02 RW 01 Desa Panisihan yaitu saudara Slamet (65 thn) dan Kasirun (56 thn) hingga babak belur, penganiayaan yang dilakukannya dilaporkan oleh warga ke Polsek Maos hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Aipda Slamet bersama Babinsa Panisihan Sertu Saino, dari Koramil 07 Maos.
“Memang benar, kita mendapatkan laporan dari warga mengenai tindak penganiayaan yang dilakukan oleh saudara SN kepada 2 warga Desa Panisihan dan laporan ini kita tindaklanjuti dan bersama Babinsa setempat kita lakukan pencarian kepada tersangka,” Kata Bhabinkamtibmas Aipda Slamet
Dalam penangkapan dilakukan oleh aparat Keamanan desa setempat, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pencarian ke rumah rumah warga dan dalam kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Desa Panisihan Jawahir dan warga lainnya hingga akhirnya ditangkap di rumah salah satu saudaranya, Alhamdulillah tersangka pagi ini bisa tertangkap dan kita amankan,” Ucap Aipda Slamet.
Baca Juga:
Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Kepala Desa Panisihan Jawahir, menuturkan, salah satu warganya tersebut merupakan warga gila kambuhan dan sering membuat resah warga Desa Panisihan, sehingga keluarga dan warga lainnya sepakat agar pelaku diamankan dan seyogyanya bisa dibawa ke RS jiwa untuk dilakukan pengobatan.
“Memang keberadaannya sering membuat resah warga sehingga kita bersama warga menyarankan agar saudara SN kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pengobatan,” Tuturnya.
Setelah tertangkap, pelaku penganiayaan selanjutnya dibawa ke RSJ Banyumas dengan menggunakan mobil tahanan dari Dinas Satpol PP Kabupaten Cilacap sedangkan kedua warga yang menjadi korban penganiayaan telah mendapatkan pengobatan. (man)