Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
Baca Juga:
Perkuat Sistem Manajemen melalui Pelatihan Audit Internal ISO dengan Levner
RF ONLINE NEXT HADIRKAN ACARA KOMUNITAS KHUSUS UNTUK PEMAIN INDONESIA DI JAKARTA
Jin Jiang Hotels dan Trip.com Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Garap Pasar ASEAN
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







