“Utang para kreditor itu utang yang lama, hak mereka untuk menagih, dan kapan PPE bayar akan dilakukan,” katanya, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2021.
“Sampai sejauh ini para kreditor dapat diyakinkan bahwa potensi aset perusahaan yang dimiliki dapat menutupi utang tersebut,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pertemuan di pengadilan ini dapat diselesaikan secara musyawarah walaupun lewat pengadilan.
“Untuk proposal perdamaian sudah ada dalam prosedur Undang – Undang, dan berharap hari ini ada homologasi. Tetapi banyak dari para kreditor untuk meminta waktu berembuk.”
“Sedangkan laporan dari Kantor Akuntan Publik utang PPE epada kreditor kurang lebih Rp 28 miliar.”
“Saya berharap adanya perdamaian, agar bisnis dapat berjalan kembali.” Imbuh Agus Setiawan saat dicegat awak media. (bud)
Halaman : 1 2