APAKABAR NEWS – Pihak Polri seharusnya sudah sejak lama memproses secara hukum (due process of law), perihal maraknya laporan masyarakat atas Abu Janda alias Permadi Arya.
Salah satunya laporan DPP KNPI ke Bareskrim Polri, tanggal 28 Januari 2021, yang diduga dilakukan Abu Janda karena berulah lagi.
Dengan melontarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Dugaan ujaran SARA dan penistaan agama, karena Abu Janda menyebut dalam cuitannya,…
“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat”
Cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1, yang ‘berawal dari twit respond akun twitter Ustd. Tengku Zulkarnain.
Selain itu, Abu Janda juga menyebut Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?,” cuitnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya