Begini Alasannya, Mengapa Abu Janda Seharusnya Sudah Diproses Secara Hukum

- Pewarta

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. /Instagram.com/@permadiaktivis2/Prisma

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. /Instagram.com/@permadiaktivis2/Prisma

Faktanya, selama ini Abu Janda memang sering membuat kisruh dan kontroversi atas sikap dan ocehannya, terutama ditujukan kepada Ulama dan umat muslim.

Sejak tanggal 10 Desember 2019, Advokat Djudju Purwantoro sebagai kuasa hukum para pelapor, dengan terlapor Abu Janda telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), antara lain dengan Laporan Polisi : Nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim.

Pada waktu itu Abu Janda juga dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para saksi sejak akhir bulan Mei 2020 juga sudah diperiksa oleh Bareskrim.

Abu Janda sudah sering dilaporkan oleh umat, karena tidak jera juga berulah melakukan ujaran kebencian, penghinaan dan atau penistaan terhadap agama Islam melalui media sosial.

Faktanya sampai saat ini tidak satupan laporan polisi tersebut yang ditindak lanjuti atau diproses hukum.

Kata-kata Abu Janda yang dilontarkan pada waktu itu antara lain;…”teroris punya agama dan agamanya adalah Islam,”

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB