APAKABARNEWS.COM – Kadang kala media online atau situs berita atau portal berita menerbitan berita yang tidak sesuai dengan harapan semua pihak.
Jika media online yang sedang Anda baca ini dirasakan seperti itu, kepada pihak terdampak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya.
Media yang tergabung dalam jaringan media online ini akan melayani klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya akan dipublikasikan sesuai dengan mekanisme Hak Jawab, Ralat, Koreksi, dan Revisi di media ini.
Mekanisme tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber.
Mekanisme Hak jawab
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini, dapat dilakukan dengan cara:
1. Mengirimkan ke email ke redaksi media kami: kontenhakjawab@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB
2. Selain itu diharapkan juga dapat diinfokan juga via whatsApp official media ini: 0855-7777888.
3. Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian mana yang dianggap tidak tepat dan klarifikasinya secara lengkap dan jelas.
Baca Juga:
Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 kepada Relasi dan Mitra Bisnis Lewat Portal Berita Ini
Sapu Langit Media Network Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada
4. Jangan lupa sertakan juga link atau tautan dari berita yang dianggap tidak tepat.
Selanjutnya, media ini akan menerbitkan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik
Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.
Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebagai berikut ini:
Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PRPORSIONAL.
PENAFSIRAN:
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Ralat dan Revisi
Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :
1. Ralat judul
2. Revisi informasi.
3. Revisi isi artikel.
4. Menghilangkan beberapa sumber.
5. Ralat atribusi/ nama/ dan sebagainya.***