Berikut Ini, Beberapa Langkah Mudah untuk Menulis Klarifikasi dan Hak Jawab di Media

- Pewarta

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Jawab Apakabarnews.com. (Dok. Apakabarnews.com/M Rifai Azhari)

Hak Jawab Apakabarnews.com. (Dok. Apakabarnews.com/M Rifai Azhari)

APAKABARNEWS.COM – Kadang kala media online atau situs berita atau portal berita menerbitan berita yang tidak sesuai dengan harapan semua pihak.

Jika media online yang sedang Anda baca ini dirasakan seperti itu, kepada pihak terdampak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya.

Media yang tergabung dalam jaringan media online ini akan melayani klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Selanjutnya akan dipublikasikan sesuai dengan mekanisme Hak Jawab, Ralat, Koreksi, dan Revisi di media ini.

Mekanisme tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber.

Mekanisme Hak jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini, dapat dilakukan dengan cara:

1. Mengirimkan ke email ke redaksi media kami: kontenhakjawab@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB

2. Selain itu diharapkan juga dapat diinfokan juga via whatsApp official media ini: 0855-7777888.

3. Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian mana yang dianggap tidak tepat dan klarifikasinya secara lengkap dan jelas.

4. Jangan lupa sertakan juga link atau tautan dari berita yang dianggap tidak tepat.

Selanjutnya, media ini akan menerbitkan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.

Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebagai berikut ini:

Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PRPORSIONAL.

PENAFSIRAN:

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Ralat dan Revisi

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

1. Ralat judul
2. Revisi informasi.
3. Revisi isi artikel.

4. Menghilangkan beberapa sumber.
5. Ralat atribusi/ nama/ dan sebagainya.***

 

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Agungkan kebesaran-Nya, syukuri ampunan-Nya, lapangkan hati dengan mulai jalan yang baru
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:51 WIB

Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki

Sabtu, 12 April 2025 - 11:08 WIB

Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com

Selasa, 8 April 2025 - 09:46 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Rabu, 2 April 2025 - 15:13 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:48 WIB

Agungkan kebesaran-Nya, syukuri ampunan-Nya, lapangkan hati dengan mulai jalan yang baru

Berita Terbaru