Karena sudah tak tahan diintimidasi pelaku, selanjutnya korban melaporkan peristiwa keji itu kepada polisi pada tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT








