APAKABAR NEWS – Upaya pengendalian wabah Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya dengan instrumen vaksinasi bagi masyarakat.
Namun upaya pengendalian itu akan terancam gagal jika pemerintah hanya akan mengcover (menggratiskan) biaya vaksinasi bagi sekelompok warga saja.
Merujuk pada pernyataan Menteri Kesehatan RI saat RDPU dengan KOMISI IX DPR (18/11/2020) bahwa skema vaksinasi Covid-19 hanya 32 juta orang yang akan ditanggung oleh pemerintah, dan 75 juta skema mandiri (out of pocket).
Jika skema ini yang akan dilakukan pemerintah maka ini skema yang tidak adil. Sebab dari sisi kebijakan, vaksinasi adalah upaya mewujudkan equity sebagai bentuk public goods yang harus dibiayai sepenuhnya oleh negara.
Apalagi Covid-19 sudah dinyatakan sebagai bencana non alam. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menanggung biaya vaksinasi bagi seluruh warganya, tanpa kecuali.
Hidup sehat dan kesehatan, adalah hak azazi bagi warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945. Dalam hal ini adalah hidup sehat terbebas dari potensi keterpaparan virus Covid-19.
Selama ini Pemerintah telah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang rata-rata mencapai Rp 80 juta per kasus; sehingga membiayai vaksin yang berkisar antara Rp 25.000 per dosis (vaksin COVAX GAVI WHO.
Halaman : 1 2 Selanjutnya