Khusus untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan pada nilai token, akan tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen.
Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena sudah merupakan alat pembayaran setara uang.
PPN, lanjut Ani, hanya dikenakan pada jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diterima oleh penjual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Membahas untuk pungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer,” ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.
Menteri Keungan menegaskan kembali bahwa pajak yang dibayar masyarakat kembali untuk rakyat dan untuk pembangunan.
“Kalau jengkel dengan korupsi, ayo kita basmi bersama!,”seru Sri Mulyani. (tim)
Halaman : 1 2







