Selanjutkan KPK juga memeriksa pegawai PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) Abdurahman.
Dia didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI.
“Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pol)
Baca Juga:
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Silvio Napoli Menjadi CEO Lucid Setelah Pergantian Kepemimpinan
Halaman : 1 2








