Badan Restorasi Gambut dan Mangrove telah diperintahkan Presiden untuk fokus melakukan hal ini.
“Pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi. Buat banyak embung, buat banyak kanal, buat sumur bor, dengan berbagai teknik pembasahan lainnya sehingga yang namanya lahan gambut tetap basah,” tegasnya.
Kelima, Kepala Negara menginstruksikan agar jajaran terkait terutama kepala daerah dan pimpinan satuan TNI-Polri di tingkat daerah untuk tanggap dan cepat merespons jika terdapat titik api sehingga tidak membesar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan biarkan api membesar, jangan terlambat sehingga sulit dikendalikan. Sehingga kita semuanya ini harus tanggap. Gubernur, bupati/wali kota tanggap.”
“Pangdam, danrem, dandim tanggap. Kapolda, kapolres tanggap. Ini sebetulnya hanya respons yang cepat saja kok. Kalau kita merespons, api baru kecil, rampung,” terangnya.
Terakhir, Presiden menegaskan agar dilakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi.
“Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat, tapi ini pun semuanya sudah tahu, sehingga ada betul-betul efek jera. Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata, maupun pidana,” tegasnya.
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







