Erick Thohir Dinilai Memiliki Sumber Daya Politik yang Cukup untuk Calon Wapres di Pilpres 2024

- Pewarta

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Dok. Bumn.go.id)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Dok. Bumn.go.id)

APAKABARNEWS.COM – Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki sumber daya politik yang cukup untuk diusung sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Memang (Erick Thohir) punya cukup sumber daya politik,” kata Idil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Kecukupan sumber daya politik Erick Thohir itu di antaranya terbukti dari capaian elektabilitasnya yang semakin meningkat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca artikel menarik lainnya di sini: Prabowo Subianto Berhasil Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Berdasarkan Survei SPIN

Contohnya, lanjut Idil, berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia periode 11-17 April 2023, elektabilitas Erick Thohir tercatat mengalami kenaikan pesat daripada capaian di bulan Maret.

Elektabilitas Erick Thohir pada April mencapai 17,3 persen; sedangkan sebelumnya di Maret hanya 11,3 persen.

“Kalau persoalan Erick Thohir, dia memiliki potensi untuk menjadi cawapres,” ujar Idil.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru