Presiden menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan pers bahwa, meski terkendala oleh situasi pandemi Covid-19, mereka tetap berkomitmen untuk berada di garis terdepan.
Demikian, keterangan tertulis dari Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima media online ini.
Untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Mari bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme.”
“Dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dan krisis ekonomi, juga meraih banyak lompatan kemajuan,” ujarnya.
Meski demikian, Kepala Negara memahami, insan pers sebagaimana sektor-sektor lainnya turut menghadapi masa sulit di tengah pandemi saat ini.
Untuk itu pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan.
Baca Juga:
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia
5 Tanda Agency Digital Anda Sudah Siap Menghadapi Era Pencarian AI
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
“PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ungkap Presiden.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







