APAKABAR NEWS – Gudang Rokok Djarum yang berlokasi di Jl. Raya Tritih Lor dan Gudang Rokok Sampoerna yang berada di Jl. Raya Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi, menjadi sasaran kegiatan Patroli Tiga Pilar Kecamatan Jeruklegi dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat dan pencegahan penyebaran Covid-19, Kamis, 8 Juli 2021
Kegiatan Patroli gabungan diikuti Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, Babinsa Koramil 02 Jeruklegi Sertu Jumadi, Kanit Sabhara Aiptu Suyadi, Kanit IK Polsek Jeruklegi Aiptu Sudiyanto dan Babhinkamtinmas Aiptu Murdiyanto.
Pengecekan gudang rokok tersebut guna memastikan aturan dalam PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan oleh seluruh pimpinan dan pekerja atau karyawan di gudang, dalam aturan PPKM Darurat diharuskan melaksanakan kewajiban kerja karyawan WFH 75 %.
“Dalam pengecekan ke kedua gudang rokok ini, kita aparat gabungan menjumpai karyawan di gudang Djarum Tritih Lor sebanyak 70 orang, demikian pula saat melaksanakan pengecekan di gudang rokok Sampoerna, kita mendapati karyawan gudang rokok Sampoerna sebanyak 60 orang, hal ini agar aturan PPKM Darurat juga harus ditaati ditempat kerja seperti di dua tempat ini,” Jelas Kasi Tratibum Syihab Alfaritsi.
Baca Juga:
PPKM Darurat level 4 Diperpanjang, DAMRI Perketat Syarat Perjalanan
KAI Dukung Kebijakan Pemerintah pada Masa PPKM Darurat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan
Aparat TNI, Polri dan Satpol PP Cilacap Patroli Sasar Pedagang Yang Masih Membandel
Aji selaku Kepala gudang menyatakan kesiapannya mentaati aturan yang tercantum dalam PPKM Darurat Covid-19 yang kini diberlakukan di wilayah Kabupaten Cilacap, termasuk jam kerja untuk karyawan dan pelaksanaan kerja yang menetapkan protokol Kesehatan, kita segenap karyawan siap mengikuti PPKM Darurat Covid-19,” Ucapnya.
Selain melaksanakan pengecekan di gudang rokok, aparat gabungan Kecamatan Jeruklegi juga melaksanakan pengecekan di warung makan Ayam Geprek Sa’i yang berlokasi di Jl. Raya Jeruklegi Wetan untuk mensosialisasikan pemberlakuan PPKM Darurat kepada pemilik usaha dan karyawannya dimana salah satu aturanya antara lain jam buka sampai pukul 20.00 WIB, dan tidak melayani pembelian makan ditempat. (tim)