Gunakan Skuter dan Otoped di Jalan Raya Dilarang Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara

- Pewarta

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Pengunaan Skuter dan Otoped di Jalan Raya. (Pexels.com/Allan Mas)

Larangan Pengunaan Skuter dan Otoped di Jalan Raya. (Pexels.com/Allan Mas)

APAKABAR NEWS – Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Larangan itu termasuk di kawasan Lapangan Merdeka, yang sekarang seringkali dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menuturkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skuter dan otoped hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu,” ucapnya.

“Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” sambungnya.

Petugas pun mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang nekat melanggar aturan.

Hal itu disebabkan ber-skuter dan ber-otoped di jalan raya di Medan sudah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.

“Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian,” tambahnya.

Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidka ada lagi kegiatan mengendarai skuter.

Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya,” tuturnya.

“Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya,” tandasnya.***

Berita Terkait

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Berita Terbaru