APAKABAR NEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan, usai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022, secara menetapkan tersangka kepada Habib Bahar Smith (HBS) atas perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax.
Sorotan positif, terhadap Polri itu datang salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor, pasca ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka yang berujung pada penahanan.
Wakil Ketua DPD KNPI Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, bahwa langkah Polda Jabar menaikan status tersangka Habib Bahar Smith (HBS) dan menahannya, dinilai sudah tepat dan dianggap telah mengedepankan aspek hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam melihat persoalan yang menimpa Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum.” katanya kepada wartawan Selasa, 4 Januari 2022.
Menurutnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Jadi usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.
“Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu, kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin, Polisi melakukan sebuah keputusan hukum, tanpa adanya bukti-bukti.”
“Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada nya,” ujarnya.
Baca Juga:
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Silvio Napoli Menjadi CEO Lucid Setelah Pergantian Kepemimpinan
Halaman : 1 2 Selanjutnya








