APAKABAR NEWS – Habib Rizieq Shihab kembali harus berurusan dengan hukum pasca dilaporkan oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Untuk diketahui, Rizieq sendiri saat ini masih ditahan berkenaan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Habib Rizieq bahkan sudah jadi tersangka di kasus kerumunan lainnya yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus terbaru yang dilaporkan oleh pihak PTPN VIII yaitu terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Jelang Piala Dunia U17, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Mohon Doa pada Pemuka Pondok Pesantren
Habib Rizieq dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri. Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya