Keterangan terkait pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.
“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” ujarnya menegaskan.
Ikbar kembali menerangkan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya yaitu mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ungkap dia.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. (pol)
Halaman : 1 2








