APAKABAR NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.
Menanggapi putusan tersebut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.
“Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” kata Kombes Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 Februari 2021.
Dikonfirmasi berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini.
Baca Juga:
Brigjen Pol Yusri Yunus Tinggalkan Jabatan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Rachel Vennya Bungkam kepada Pers, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina
Diduga Lakukan Korupsi, Polda Metro Jaya Panggil Petinggi Telkomsel dan Telkom
Kombes Yusri juga menuturkan, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.
BACA JUGA: Jatimraya.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Provinsi Jawa Timur, dan nasional.
“Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Kombes Yusri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya