Untuk diketahui, hari ini gugatan prapreadilan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan anggota Laskar FPI selesai digelar. Hakim menolak seluruh gugatan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri. (pol)
Halaman : 1 2








