APA KABAR NEWS – Perempuan merupakan subyek hukum yang harus diperhatikan dan memperoleh perlindungan sebagai hak seluruh warga negara.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal itu pada Jumat, 10 Desember 2021 bertepatan dengan hari HAM sedunia.
Untuk itu, agar perempuan mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum secara menyeluruh terutama dari kekerasan seksual, maka negara wajib hadir dengan instrumen perlindungan yang maksimal.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Puan Serukan DPR Turun Tangan Hadapi Resesi, Tapi Banyak Produk UU DPR yang Percepat Resesi
Pedagang Pasar Legi Solo Minta Disediakan WIFI, Belanja di Pasar Bisa Pakai QRIS
Pasar Legi Solo Beroperasi Lagi, Siap Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puan berharap peringatan hari HAM sedunia menjadi momentum yang baik untuk kembali menguatkan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan oleh negara.
Sebagai kehadiran negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan, maupun melindungi hak-haknya yang lain secara berkeadilan.
Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024 menilai berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini memprihatinkan dan memilukan.
Baca Juga:
SDN 1 Sawahan Gelar vaksinasi Dosis Kedua bagi 258 Muridnya,
Disaksikan Puan Maharani
Puan Maharani Tinjau Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di SDN 1 Sawahan, Ngemplak, Boyolali
RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Minta Presiden Segera Kirim Surpres
“Saat ini Indonesia masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual, karena tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi di lembaga pendidikan, bahkan pendidikan berbasis agama.”
“Seharusnya lembaga pendidikan tempat yang aman untuk mengembangkan potensi peserta didiknya,” ujar Alimatul.
Ia memandang instrumen perlindungan perempuan seperti RUU TPKS menjadi sangat penting untuk disahkan.
Ia bahkan berandai-andai jika tanggal 22 Desember bertepatan dengan Hari Ibu bisa disahkan, bisa jadi kado istimewa untuk perempuan dan ibu.***
Baca Juga:
Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
RUU TPKS Harus Segera Disahkan, Sebab Satu Korban Kekerasan Seksual Pun Terlalu Banyak
Ulama Perempuan: Jangan Khawatir, yang Mendukung RUU TPKS Lebih Banyak