Pramono meyakini dengan adanya fungsi kontrol dari pers, maka Pemerintah dan juga masyarakat akan semakin baik dalam kehidupannya mengisi ruang-ruang demokrasi.
Demikian, seperti dikutip media online ini dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Untuk itu, ujar Seskab, kebebasan pers harus dijaga bersama, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai negara demokrasi, imbuhnya, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi Pemerintah, kebebasan pers adalah sesuatu yang wajib dijaga. Bagi Pemerintah, kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan Pemerintah. Kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah Pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” ujarnya.
Namun, Seskab juga berpesan agar kebebasan tersebut diterapkan dengan benar. Apalagi saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada maraknya hoaks yang beredar terutama di media sosial.
“Perlu literasi dan edukasi kepada kita semua bahwa kebebasan ini harus diisi secara benar. Jangan kemudian kebebasan diisi dengan hal-hal yang tidak produktif,” tandasnya. (set)
Baca Juga:
Halaman : 1 2







