Hindari Korupsi, KPK Kawal Ketat Pengadaan Alkes Pendukung Vaksinasi Covid-19

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia. /Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia. /Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden.

APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi, termasuk program vaksinasi.

Kondisi darurat tak dapat dijadikan alasan untuk menempuh langkah yang berpotensi korupsi, dan setiap proses termasuk pengadaan harus dilakukan secara transparan.

Komitmen tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ungkap Ipi, seperti dilansir laman kpk.go.id, Kamis 4 Februari 2021..

Terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) pendukung vaksinasi COVID-19, Ipi menerangkan, walaupun saat ini kondisi darurat, barang-barang Alkes pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan.

BACA JUGA: Femme.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa seputar dunia entertainment dan selebriti

“Karenanya, KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement,” tegasnya.

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru