APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi, termasuk program vaksinasi.
Kondisi darurat tak dapat dijadikan alasan untuk menempuh langkah yang berpotensi korupsi, dan setiap proses termasuk pengadaan harus dilakukan secara transparan.
Komitmen tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi.
Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Nawawi Pomolango Sebut Pimpinan KPK akan Bahas soal Upaya Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri
Minggu Ini Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Penggantinya Sosok dari Koalisi Indonesia Maju?
“Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ungkap Ipi, seperti dilansir laman kpk.go.id, Kamis 4 Februari 2021..
Terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) pendukung vaksinasi COVID-19, Ipi menerangkan, walaupun saat ini kondisi darurat, barang-barang Alkes pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan.
BACA JUGA: Femme.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa seputar dunia entertainment dan selebriti
“Karenanya, KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement,” tegasnya.
Baca Juga:
Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Fokus Selesaikan Persoalan Hukum dengan Baik
PPATK Ungkap Hasil Pengusutan Rekening Syahrul Yasin Limpo Setelah KPK Temukan Kejanggalan
Partai NasDem Minta Menteri Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
Halaman : 1 2 Selanjutnya