Hindari Korupsi, KPK Kawal Ketat Pengadaan Alkes Pendukung Vaksinasi Covid-19

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia. /Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia. /Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden.

APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi, termasuk program vaksinasi.

Kondisi darurat tak dapat dijadikan alasan untuk menempuh langkah yang berpotensi korupsi, dan setiap proses termasuk pengadaan harus dilakukan secara transparan.

Komitmen tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi.

Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ungkap Ipi, seperti dilansir laman kpk.go.id, Kamis 4 Februari 2021..

Terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) pendukung vaksinasi COVID-19, Ipi menerangkan, walaupun saat ini kondisi darurat, barang-barang Alkes pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan.

BACA JUGA: Femme.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa seputar dunia entertainment dan selebriti

“Karenanya, KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran
Tidak Perlu Diperdebatkan Soal Apakah Dunia yang Semakin Gelap atau Indonesia yang Semakin Terang
Dikebumikan di Kampung Halaman, Jenazah Almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba
Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:16 WIB

Tidak Perlu Diperdebatkan Soal Apakah Dunia yang Semakin Gelap atau Indonesia yang Semakin Terang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Dikebumikan di Kampung Halaman, Jenazah Almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:42 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Berita Terbaru