APAKABAR NEWS – Menjelang Lebaran 2021, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442H.
Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh.
Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.
Baca Juga: Inilah Pesan Terakhir yang Dikirim Awak Kapal Selam KRI Nanggala pada Jam 02.00 untuk Isteri
Baca Juga:
Menteri Ida Fauziyah Buka Pelatihan Mulai dari Spa Therapist, Barista hingga Youtuber
11 Orang Meninggal Dunia dalam Peristiwa 106 Kecelakaan di Saat Lebaran 2021
“Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Senin, 26 April 2021.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Ini Kelonggaran Waktu yang Diberikan, Jika PengusahaTidak Mampu Membayar THR“