Ini Lima Syarat Dewan Pers bagi Wartawan yang akan Menerima Vaksin Covid-19

- Pewarta

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari Suntik Vaksin. /Pixels.com/cottonbro.

Ilustari Suntik Vaksin. /Pixels.com/cottonbro.

Persyaratan Wartawan Calon Penerima Vaksin:

  1. Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.  
  2. Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau 
    mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.  
  3. Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari‐hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup 
    lama (min 15 menit). 
  4. Calon penerima vaksin wajib mengisi google form yang telah tersedia. 
  5. Deadline pengisian dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa, 16 Februari 2021 pukul 24.00 WIB.

Berita Terkait

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik
Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Berita Terbaru