“Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi pekerja yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan bagi pegawai perusahaan plat merah melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai upaya nyata Menteri Erick Thohir dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sudah keluar surat edaran pak Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend demi menahan laju Corona,” jelas Arya kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021 kemarin. (pol)
Halaman : 1 2








