APAKABAR NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Perayaan Natal.
Panduan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 dan ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin 2 Desember 2021lalu.
Yaqut menerangkan, panduan itu dikeluarkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gereja.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Ini Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Baca Juga:
Menag Yaqut Cholil Qoumas Tangapi Pernyataan Anggota DPD Arya Wedakarna yang Berbau Rasisme
Prabowo Subianto: Kita Sekarang Haruus Punya Kedewasaan, Kerifan, Jiwa Besar untuk Bersatu