APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG).
Tersangka baru adalah Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP), Lissa Rukmi Utari.
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin 25 Januari 2021.
“Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka,” sambungnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
KPK menduga Lissa menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut.
Lissa, kata Alex, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay.
“Harganya pun telah dimarkup sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya