Kepada tersangka, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021. Lissa ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucap Alex.
Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








