Sebagaimana tertuang pada diktum kelima belas, PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 8 Maret 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama enam minggu berturut-turut.
“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” imbuh Tito.
Selanjutnya, pada diktum keenam belas, Tito menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat tiga hal. Pertama, pemberlakuan PPKM Mikro; kedua, pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan terakhir, pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol COVID-19,” imbuh Tito.
Menutup instruksinya, Tito mengatakan bahwa Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
“Pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (set)








