Instruksi Mendagri soal Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Tk Desa & Kelurahan

- Pewarta

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. /instagam.com /@titokarnavian

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. /instagam.com /@titokarnavian

Sebagaimana tertuang pada diktum kelima belas, PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 8 Maret 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama enam minggu berturut-turut.

“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” imbuh Tito.

Selanjutnya, pada diktum keenam belas, Tito menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat tiga hal. Pertama, pemberlakuan PPKM Mikro; kedua, pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan terakhir, pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol COVID-19,” imbuh Tito.

Menutup instruksinya, Tito mengatakan bahwa Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.

“Pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (set)

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru