“Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat,” ketentuan diktum kedelapan.
Pada diktum kesembilan disebutkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran yaitu makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ketentuan selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.








