“Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD apakah kepala daerah atau wakil kepala daerah itu dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban,atau MA memeriksa dugaan pelanggarannya menurut hukum,” tukas Fahri Bachmid,
Untuk itu, Fahri menegaskan bahwa secara konstitusional, tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, serta prosudur yang ketat berkaitan dengan proses Pemakzulan Kepala Daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian seorang kepala daerah harus “pure” berdasarkan postulat-postulat hukum, dan tidak bisa secara politis, karena itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah.”
“Materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU, bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya dibawah UU,” katanya.
Dirinya melihat UU No.23/2014 cukup jelas mengatur kebutuhan hukum terkait hal yang demikian, sehingga tidak perlu difasilitasi dengan instrumen/beleeid berupa instruksi.
“Nantinya akan berpotensi menimbulkan berbagai prasangka serta tafsir yang berbeda-beda ditengah masyarakat, yang pada ahirnya menguras energi bangsa ini dengan ragam perdebatan yang destruktif,” tutup Fahri Bachmid. (*/bud)








