Jangan Mendowngrade TNI ke Level Teknis Kewenangan Lembaga Lain

- Pewarta

Senin, 23 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Dr. Fahri Bachmid SH MH . (Dok. Fahri Bachmid)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Dr. Fahri Bachmid SH MH . (Dok. Fahri Bachmid)

APAKABAR NEWS – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Dr. Fahri Bachmid SH MH menejalaskan tentang kedudukan, tugas dan wewenang TNI setelah keputusan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab yang menuai polemik.

Menurut Fahri Bachmid,Pangdam Jaya tidak boleh bertindak sewenang-wenang jika mengacu pada tugas pokok serta peran TNI dalam sebuah negara demokrasi berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
 
TNI sebagai organ konstitusional, menurut Fahri Bachmid, berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, baik dalam konteks penggunaan kekuatan, operasi militer untuk perang, maupun operasi militer non perang.

Sehingga tidak boleh ada langkah sepihak serta subjektif yang diambil oleh seorang Panglima dengan alasan apapun, karena ada otoritas politik yang berwenang untuk itu, yaitu Presiden bersama DPR.  Hal tersebut, menurut Fahri  sejalan dengan ciri khas demokrasi konstitusional
 
“Gagasan pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak  sewenang-wenang terhadap warga negaranya.”

“Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi. Dan itu itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional goverment), atau (limited goverment, restrained goverment),” papar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 November 2020.
 
“Sehingga idealnya Pangdam Jaya harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah-legal, serta tidak dibenarkan secara hukum bertindak secara sewenang-wenang yang mengarah pada suatu “eigenrichting” yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip negara hukum serta supremasi konstitusi,” katanya.

Berita Terkait

Dikebumikan di Kampung Halaman, Jenazah Almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba
Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Dikebumikan di Kampung Halaman, Jenazah Almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:31 WIB

Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:42 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri

Berita Terbaru